1.0 RUANG LINGKUP
Menjelaskan tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti dalam hal banding dan keluhan.
Banding tersebut dapat berdasarkan Pengaduan Pihak Ketiga, Keputusan penolakan
permohonan sertifikasi dari pelanggan itu sendiri, lingkup sertifikai atau kinerja personel PT.
Nusajaya Abadi Sertifikasi (Nusacert).
2.0 TUJUAN DAN SASARAN
3.0 DEFINISI
4.0 REFERENSI
5.0 KETENTUAN UMUM
5.1 Banding
6.0 PROSEDUR DAN TANGGUNG JAWAB
6.1 Direktur:
a. Menerima dan menyimpan surat permohonan banding, dan
b. Melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan tindakan perbaikan yang
menyangkut kesesuaian terhadap ISO/IEC 17021:2015, mecegah agar tidak terrulang
kembali dan menilai keefektifan dari tindakan perbaikan yang diambil.
c. Mengambil tindakan pencegahan dan koreksi yang sesuai.
d. Mengundang anggota Komite yang independen untuk menyelidiki setiap banding dan
keluhan tersebut.
e. Personil yang ditunjuk sebagai anggota Komite adalah personil yang tidak memihak
atau tidak terlibat langsung pada organisasi atau pihak lain yang terlibat dalam
banding dan keluhan dalam kurun waktu dua tahun
6.2 Komite Adhoc
a. Melakukan pembahasan secara intern terhadap surat naik banding yang telah
disampaikan kepada Manajer dan menentukan alternatif-alternatif penyelesaiannya.
b. Mengundang pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan kepada
Rapat Komite Adhoc dan berusaha melakukan musyawarah dan mufakat untuk
mendapatkan keputusan bersama.
c. Jika belum mencapai keputusan bersama Rapat Komite dapat diskors dengan
tenggang waktu untuk kemudian dilakukan pertemuan kembali di dalam Rapat
Komite Adhoc kedua.
d. Jika dalam rapat komite Adhoc kedua masih belum mencapai kesepakatan maka
kedua belah pihak dapat mengajukan Surat Banding kepada Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
7.0 KONDISI KHUSUS
Tidak ada
8.0 REKAMAN MUTU
8.1 Rekaman Banding
9.0 LAMPIRAN
9.1 F-Nusacert-DS-03-1 Rekaman Banding