PROSEDUR BANDING NUSACERT

1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup tata cara penerimaan, evaluasi, penanganan, dan penetapan keputusan terhadap banding yang diajukan oleh klien atau pemohon sertifikasi atas keputusan sertifikasi yang diterbitkan oleh PT Nusajaya Abadi Sertifikasi (NusaCert).

2. TUJUAN DAN SASARAN

2.1 Tujuan: Memberikan panduan yang jelas, adil, transparan, dan tidak memihak (impartial) dalam menangani setiap banding terkait keputusan sertifikasi.

2.2 Sasaran: Menjamin bahwa semua proses banding diselesaikan secara independen, objektif, dan tepat waktu tanpa diskriminasi.

3. REFERENSI

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 – Persyaratan untuk Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen.
  • SNI ISO/IEC 17021-9:2015 – Persyaratan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  • Manual Mutu & Prosedur Operasional Standar PT Nusajaya Abadi Sertifikasi.

4. DEFINISI

Banding (Appeal): Permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon sertifikasi atau klien tersertifikasi kepada NusaCert untuk mempertimbangkan kembali keputusan resmi yang telah diterbitkan terkait status sertifikasinya.

Tim Banding: Tim ad-hoc yang dibentuk secara khusus dan beranggotakan personil independen yang tidak terlibat dalam proses audit maupun pengambilan keputusan awal yang dibanding.

5. KETENTUAN UMUM

  • Banding harus diajukan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya surat pemberitahuan keputusan sertifikasi resmi.
  • Pengajuan banding tidak mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
  • NusaCert bertanggung jawab atas seluruh keputusan di semua tingkatan proses penanganan banding.
  • Penanganan banding dilakukan dengan menjamin asas kerahasiaan dan ketidakberpihakan.

6. FORMULIR PERMOHONAN BANDING

Pemohon banding wajib mengisi Formulir Permohonan Banding (F-OPS-08) secara lengkap dengan melampirkan:

  1. Salinan keputusan sertifikasi yang dibanding.
  2. Alasan atau dasar keberatan yang terinci dan faktual.
  3. Bukti-bukti pendukung yang valid dan relevan.

7. PROSES PENANGANAN BANDING

  1. Penerimaan & Registrasi: Bagian Administrasi menerima berkas banding, mencatat dalam Log Banding, dan menerbitkan tanda terima maksimal 3 hari kerja.
  2. Verifikasi Awal: Manajer Operasional memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan permohonan banding.
  3. Pembentukan Tim Banding: Direktur membentuk Tim Banding Independen yang bebas dari konflik kepentingan.
  4. Penyelidikan & Analisis: Tim Banding memeriksa fakta, bukti, hasil audit, dan keterangan dari pihak terkait.
  5. Laporan Hasil: Tim Banding menyusun rekomendasi dan laporan tertulis kepada Direktur.

8. TIM BANDING

Tim Banding terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang:

  • 1 (satu) orang Ketua Tim Independen.
  • 1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknis sesuai ruang lingkup sektor audit.
  • 1 (satu) orang Perwakilan Komite Ketidakberpihakan NusaCert.

9. KEPUTUSAN BANDING

  • Keputusan banding bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.
  • Keputusan disampaikan secara resmi dan tertulis kepada pemohon banding maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya berkas banding lengkap.
  • Surat Keputusan ditandatangani oleh Direktur NusaCert.

10. TINDAK LANJUT KEPUTUSAN

NusaCert akan melaksanakan seluruh tindakan perbaikan atau penyesuaian yang ditetapkan dalam surat keputusan banding, termasuk audit khusus ulang jika diperlukan, serta memperbarui status sertifikasi klien di database resmi.

11. DOKUMENTASI DAN KERAHASIAAN

Seluruh dokumen, catatan investigasi, risalah rapat, dan bukti banding disimpan dalam arsip kerahasiaan NusaCert selama minimal 6 (enam) tahun dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

12. BIAYA PROSES BANDING

Apabila hasil banding membuktikan bahwa keputusan awal NusaCert tidak sesuai atau terjadi kekeliruan teknis dari pihak auditor, seluruh biaya proses banding ditanggung oleh NusaCert. Jika banding ditolak atau dinyatakan tidak beralasan, pemohon menanggung biaya administratif yang timbul sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Isi Prosedur
  1. Ruang Lingkup
  2. Tujuan dan Sasaran
  3. Referensi
  4. Definisi
  5. Ketentuan Umum
  6. Formulir Permohonan Banding
  7. Proses Penanganan Banding
  8. Tim Banding
  9. Keputusan Banding
  10. Tindak Lanjut Keputusan
  11. Dokumentasi & Kerahasiaan
  12. Biaya Proses Banding

Dapatkan Penawaran Sekarang!

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi ISO organisasi Anda bersama tim ahli Nusacert.