Prosedur ini mencakup tata cara penerimaan, evaluasi, penanganan, dan penetapan keputusan terhadap banding yang diajukan oleh klien atau pemohon sertifikasi atas keputusan sertifikasi yang diterbitkan oleh PT Nusajaya Abadi Sertifikasi (NusaCert).
2.1 Tujuan: Memberikan panduan yang jelas, adil, transparan, dan tidak memihak (impartial) dalam menangani setiap banding terkait keputusan sertifikasi.
2.2 Sasaran: Menjamin bahwa semua proses banding diselesaikan secara independen, objektif, dan tepat waktu tanpa diskriminasi.
Banding (Appeal): Permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon sertifikasi atau klien tersertifikasi kepada NusaCert untuk mempertimbangkan kembali keputusan resmi yang telah diterbitkan terkait status sertifikasinya.
Tim Banding: Tim ad-hoc yang dibentuk secara khusus dan beranggotakan personil independen yang tidak terlibat dalam proses audit maupun pengambilan keputusan awal yang dibanding.
Pemohon banding wajib mengisi Formulir Permohonan Banding (F-OPS-08) secara lengkap dengan melampirkan:
Tim Banding terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang:
NusaCert akan melaksanakan seluruh tindakan perbaikan atau penyesuaian yang ditetapkan dalam surat keputusan banding, termasuk audit khusus ulang jika diperlukan, serta memperbarui status sertifikasi klien di database resmi.
Seluruh dokumen, catatan investigasi, risalah rapat, dan bukti banding disimpan dalam arsip kerahasiaan NusaCert selama minimal 6 (enam) tahun dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
Apabila hasil banding membuktikan bahwa keputusan awal NusaCert tidak sesuai atau terjadi kekeliruan teknis dari pihak auditor, seluruh biaya proses banding ditanggung oleh NusaCert. Jika banding ditolak atau dinyatakan tidak beralasan, pemohon menanggung biaya administratif yang timbul sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi ISO organisasi Anda bersama tim ahli Nusacert.