PROSEDUR PENGGUNAAN LOGO NUSACERT

1. PENDAHULUAN & PRINSIP DASAR

Logo NusaCert merupakan tanda kepercayaan dan jaminan mutu yang diberikan kepada organisasi yang telah berhasil memenuhi standar sertifikasi internasional. Penggunaan logo ini diatur secara ketat untuk melindungi integritas sistem sertifikasi dan mencegah kesalahpahaman publik.

2. KETENTUAN PENGGUNAAN LOGO

  • Logo hanya boleh digunakan oleh organisasi yang memiliki sertifikat aktif yang diterbitkan oleh NusaCert.
  • Logo harus selalu mencantumkan nomor sertifikat dan standar ISO yang relevan.
  • Logo dapat dicantumkan pada kop surat, brosur promosi, materi pemasaran digital, dan website resmi perusahaan.
  • Proporsi dan warna logo asli tidak boleh diubah, didistorsi, atau dikombinasikan dengan elemen grafis lain secara membingungkan.

3. PEMBATASAN DAN LARANGAN

  • DILARANG menempatkan logo NusaCert langsung pada produk atau kemasan produk dengan cara yang mengesankan bahwa produk itu sendiri telah tersertifikasi (kecuali sertifikasi produk spesifik).
  • DILARANG menggunakan logo akreditasi KAN / IAF secara terpisah tanpa logo NusaCert.
  • DILARANG menggunakan logo jika masa berlaku sertifikat telah habis, dibekukan (suspended), atau dicabut (withdrawn).
  • DILARANG menggunakan logo pada laporan pengujian laboratorium atau sertifikat kalibrasi tanpa persetujuan tertulis.

4. PENGAWASAN DAN SANKSI

NusaCert secara berkala memantau penggunaan logo oleh klien tersertifikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan logo dapat mengakibatkan peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, pencabutan sertifikat secara permanen, hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pedoman Tata Letak Logo Akreditasi

Format Logo NusaCert ISO 9001:2015

Dapatkan Penawaran Sekarang!

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi ISO organisasi Anda bersama tim ahli Nusacert.