PT Nusajaya Abadi Sertifikasi mengendalikan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, SMK3, dan Anti Penyuapan yang dilaksanakan secara konsisten, berkemampuan, mandiri, bebas dari tekanan komersial, finansial, dan tekanan lain, tidak diskriminatif, serta tidak berpihak (impartial) sesuai dengan SNI ISO/IEC 17021-1:2015, serta berkomitmen terhadap penerapan Anti Penyuapan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17021-9:2015, sehingga dapat diterima di tingkat Nasional maupun Internasional.
Memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, SMK3 dan Anti Penyuapan. Kami Nusacert memastikan bahwa perusahaan atau organisasi kami memprioritaskan nilai-nilai dalam semua aspek operasionalnya.
Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan biaya kompetitif.
Tidak menawarkan dan memberikan jasa konsultasi atau jasa lain yang dapat mengkompromikan objektivitas proses dan keputusan sertifikasi.
Tanggap terhadap umpan balik pelanggan dan merespons dengan perbaikan berkelanjutan.
Menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi, kompeten, menjaga kerahasian, tidak memihak serta tidak memiliki konflik kepentingan.
Berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan dan memberikan hasil terbaik kepada stakeholder.
Berkomitmen untuk patuh, taat pada peraturan perundang-undangan, dan tidak terlibat atau membenarkan praktik suap, dan gratifikasi dengan bentuk apapun dalam kegiatan sertifikasinya
Selalu berusaha untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, SMK3 dan Anti Penyuapan yang unggul di segala bidang dengan meningkatkan kinerja yang berkaitan dengan kualitas dan kepuasan pelanggan.
Nusacert Menjamin bahwa kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel.