PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI
1. Tanda sertifikasi adalah simbol yang menunjukkan bahwa klien telah tersertifikasi
2. Tanda sertifikasi hanya berhak digunakan bagi klien Nusacert yang telah tersertifikasi dan
tidak dalam masa pembekuan, tidak dicabut dan belum berakhir masa berlaku sertifikat
3. Kewajiban terkait dengan logo dan tanda sertifikasi diatur dalam surat perjanjian kerja
(kontrak) yang berkekuatan hukum
4. Tanda sertifikasi sistem manajemen tidak boleh dipergunakan di kemasan produk sekunder
produk, laporan atau sertifikat hasil pengujian
5. Tanda sertifikasi dapat digunakan, namun tidak terbatas pada
a. Publisitas (kop surat, brosur, illan, kartu nama, web)
b. Interior dan eksterior bangunan klien
c. Seragam kerja
d. Dokumen kerja
6. Tanda sertifikasi tidak dapat digunakan pada kemasan sekunder, namun diperbolehkan
untuk mencantumkan pernyataan yang menjelaskan bahwa system manajemen organisasi
telah disertifikasi dengan aturan
a. Tidak menyiratkan bahwa yang disertifikasi adalah produk atau jasa yang dihasilkan
b. Harus mencakup informasi nama klien atau merek dagang
c. Harus mencakup skema sertifikasi
d. Harus mencakup nama Lembaga sertifikasi
PT Nusajaya Abadi Sertifikasi
Gedung Ventura Jl. R.A. Kartini No.26, RT.12/RW. Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12430
Dapatkan info promo terkini, berita dari Nusacert. Daftarkan e-mail Anda.