Hubungi Kami

+62813181478

Email Kami

[email protected]

PROSEDUR PENGGUNAAN LOGO

A. PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI

  1. Tanda logo sertifikasi adalah simbol yang menunjukkan bahwa klien telah tersertifikasi
  2. Tanda logo sertifikasi hanya berhak digunakan bagi klien Nusacert yang telah tersertifikasi dan tidak dalam masa pembekuan, tidak dicabut dan belum berakhir masa berlaku sertifikat
  3. Tanda sertifikasi sistem manajemen tidak boleh dipergunakan di kemasan produk sekunder produk, laporan atau sertifikat dokumen hasil pengujian
  4. Tanda sertifikasi dapat digunakan, namun tidak terbatas pada
  5. Publisitas (kop surat, brosur, iklan, kartu nama, kalender, web)
  6. Interior dan eksterior bangunan klien
  7. Seragam kerja
  8. Dokumen kerja
  9. Tanda sertifikasi tidak dapat digunakan pada kemasan sekunder, namun diperbolehkan untuk mencantumkan pernyataan yang menjelaskan bahwa sistem manajemen organisasi telah disertifikasi dengan aturan standar sistem manajemen terkait
  10. Tidak menyiratkan bahwa yang disertifikasi adalah produk yang dihasilkan
  11. Harus mencakup informasi nama klien atau merek dagang
  12. Harus mencakup skema sertifikasi
  13. Harus mencakup nama Lembaga sertifikasi


B. PENGAWASAN PENGGUNAAN TANDA SERTIFIKASI

  1. Tanda logo sertifikasi hanya dapat digunakan dalam cakupan lingkup sertifikasi
  2. Penggunaan tanda logo sertifikasi diluar cakupan lingkup dianggap penyalahgunaan tanda sertifikasi
  3. Penyalahgunaan tanda logo sertifikasi dapat dinilai dari hasil audit dan pengaduan
  4. Segala bentuk penyalahgunaan tanda logo sertifikasi dapat menjadi ketidaksesuaian saat audit survailan dan resertifikasi
  5. Penyalahgunaan logo sertifikasi dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan audit khusus
  6. Masa berlaku penggunaan logo Nusacert setelah Perusahaan tidak disertifikasi ulang adalah 1 bulan sejak masa tidak berlaku. Setelah 1 bulan semua atriburt penggunaan logo pada dokumen tidak diperbolehkan digunakan Kembali.


C. KETENTUAN LOGO NUSACERT

  1. Logo Nusacert dibubuhkan dalam bentuk dan skala ukuran yang sesuai menggunakan format berwarna.
  2. Logo Nusacert merupakan bentuk kapal layar yang sedang berlayar dan inisial Nusacert merupakan brand dari PT. Nusajaya Abadi Sertifikasi
  3. Lambang layar kapal di bagian atas dominan menggunakan warna oranye terang yang mencerminkan energi, kreativitas, dan kehangatan.
  4. Lambang kapal bagian bawah menggunakan gabungan warna biru, abu abu yang mencerminkan kestabilan, profesionalisme, dan kepercayaan.
  5. Bentuk Dinamis dan Melengkung berwarna biru ini menunjukkan gerakan maju dan progresif, mengisyaratkan visi perusahaan untuk selalu berkembang dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
  6. Untuk Tulisan “Nusacert” menggunakan warna biru tegas dan mencerminkan kredibelitas
  7. Logo NUSACERT memiliki arti secara keseluruhan bahwa Nusacert adalah mitra professional yang handal dengan semangat terus berinovasi dan membangun kepercayaan melalui layanan berkualitas tinggi. Tidak hanya menjaga standar tinggi tetapi juga selalu siap beradaptasi untuk mengahadapi masa depan
  8. Tulisan ISO di bawah logo sebagai identitas referensi standar ISO yang disertifikasi.


D. LARANGAN PENGGUNAAN LOGO NUSACERT

  1. Logo Nusacert tidak boleh digunakan untuk menyatakan (baik secara langsung maupun tidak langsung), bahwa Nusacert bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut.
  2. Jika suatu perusahaan (organisasi) yang telah disertifikasi mengalami penundaan atau pencabutan sertifikasi, maka harus segera menghentikan penggunaan logo Nusacert dan pernyataan sertifikasi Nusacert sampai permasalahan yang terjadi telah diselesaikan. Perusahaan yang masa sertifikasinya telah berakhir dan tidak dilakukan asesmen ulang.
Contoh Peragaan Logo Berwarna
Contoh Peragaan Logo Berwarna
Contoh Penggunaan Logo Nusacert Pada Format Identitas Bisnis Perusahan