Jika Anda tidak setuju dengan keputusan sertifikasi atau hasil audit Nusacert, Anda berhak mengajukan banding secara tertulis paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat keputusan. Banding Anda akan diperiksa oleh tim independen yang tidak terlibat dalam proses sertifikasi Anda.
Kami percaya proses sertifikasi yang kredibel harus terbuka untuk dikoreksi. Karena itu, mekanisme banding ini disusun mengacu pada SNI ISO/IEC 17021-1:2015 klausul 9.7, dan kami menjamin bahwa mengajukan banding tidak akan memengaruhi perlakuan kami terhadap Anda.
Ketiganya berbeda, dan jalurnya pun berbeda:
Halaman ini membahas banding dan perselisihan.
Artinya:Ketidakpuasan atas layanan atau kinerja personel Nusacert, dari klien maupun pihak ketiga
Contoh:Auditor datang terlambat, atau masyarakat melaporkan klien yang memakai logo secara keliru
Artinya:Permintaan resmi agar Nusacert meninjau ulang keputusan sertifikasi atau hasil audit
Contoh:Permohonan sertifikasi ditolak, ruang lingkup dikurangi, atau temuan major dinilai tidak tepat
Artinya:Ketidaksepakatan yang berlanjut setelah keputusan banding
Contoh:Klien tetap keberatan dengan hasil banding
alur banding dan perselisihan · 8 tahap
Sebagian besar banding selesai di baris pertama, jalur perselisihan hanya ditempuh jika Anda masih keberatan setelah menerima keputusan tertulis.
Banding diputuskan tim independen; keberatan lanjutan diselesaikan bertahap
Maks. 7 hari kerja
Min. 3 orang independen
Anda didengar langsung
Disertai alasan
Musyawarah
Pertemuan lanjutan
Badan akreditasi
Upaya terakhir
Setiap tahap berikutnya hanya ditempuh jika tahap sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.
Siapkan surat banding resmi. Surat ditandatangani oleh manajemen perusahaan Anda dan ditujukan kepada Direktur Nusacert.
Jelaskan alasan banding. Sebutkan keputusan atau hasil audit yang Anda keberatkan, alasannya, dan lampirkan bukti pendukung yang relevan.
Kirimkan dalam 7 hari kerja. Kirimkan dalam 7 hari kerja sejak Anda menerima surat keputusan sertifikasi, melalui email atau ke alamat kantor kami.
Banding hanya dapat diproses jika diajukan secara tertulis. Banding yang melewati batas waktu 7 hari kerja berisiko tidak dapat kami proses, jadi segera hubungi kami begitu Anda menerima keputusan yang ingin diajukan banding.
Direktur membentuk Tim Banding, beranggotakan minimal 3 orang: satu ketua dan dua anggota yang tidak terlibat dalam proses sertifikasi Anda.
Manajer Sertifikasi menyiapkan dokumen pendukung, seperti laporan audit dan catatan keputusan.
Anda diundang untuk menyampaikan penjelasan secara langsung kepada Tim Banding.
Tim Banding menganalisis kasus. Bila diperlukan, tim dapat berkunjung ke lokasi Anda untuk memverifikasi bukti.
Keputusan disampaikan secara tertulis oleh Direktur, lengkap dengan alasan dan dasar keputusannya.
Anggota Tim Banding dan komite tidak terlibat dalam proses sertifikasi Anda dan tidak memiliki hubungan dengan pihak yang bersengketa dalam 2 tahun terakhir. Personel yang punya hubungan dengan klien tidak ditugaskan menyelidiki kasus tersebut.
Pengajuan, pemeriksaan, dan keputusan banding tidak akan memengaruhi perlakuan kami terhadap Anda di proses audit berikutnya.
Anda selalu diberi kesempatan menjelaskan posisi Anda secara resmi.
Keputusan disampaikan secara tertulis beserta alasannya.
Setiap banding dicatat dan disimpan, dan menjadi bahan perbaikan sistem kami agar masalah yang sama tidak terulang.
Jika Anda tetap keberatan dengan keputusan banding, sampaikan surat pemberitahuan keberatan secara tertulis kepada Direktur Nusacert. Penyelesaiannya ditempuh secara bertahap, dengan mengutamakan musyawarah:
Rapat Komite Ad Hoc pertama. Komite independen membahas keberatan Anda, mengundang kedua belah pihak memberikan penjelasan, dan mengupayakan kesepakatan bersama.
Rapat Komite Ad Hoc kedua. Jika belum tercapai kesepakatan, rapat diskors dan dilanjutkan dalam pertemuan kedua.
Banding ke Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jika rapat kedua belum menghasilkan kesepakatan, kedua belah pihak dapat mengajukan banding kepada KAN sebagai badan akreditasi Nusacert.
Jalur hukum. Sebagai upaya terakhir, perselisihan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, dan putusannya mengikat para pihak.
Keputusan sertifikasi, seperti penolakan permohonan, pembekuan, pencabutan, atau perubahan ruang lingkup, serta hasil pelaksanaan audit.
Tidak. Banding hanya diproses jika berupa surat resmi yang ditandatangani manajemen perusahaan. Anda tetap boleh menghubungi kami lebih dulu untuk berkonsultasi.
Tidak. Kami menjamin tidak ada diskriminasi terhadap klien yang mengajukan banding.
Tim Banding yang beranggotakan minimal 3 orang independen, yang tidak terlibat dalam audit maupun keputusan sertifikasi Anda.
Bisa. Anda diberi kesempatan menyampaikan penjelasan secara resmi kepada Tim Banding.
Surat banding ditujukan kepada Direktur Nusacert:
PT Nusajaya Abadi Sertifikasi (Nusacert)
Ventura Building Lt. 2, Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
WhatsApp: +62 811-8881-8132 | Email: [email protected] | Website: nusacert.co.id
Ajukan permohonan sertifikasi sistem manajemen untuk organisasi Anda atau diskusikan kebutuhan audit bersama tim kami.