Informasi ini menjelaskan cara yang benar menggunakan sertifikat dan logo Nusacert bagi organisasi yang telah tersertifikasi sistem manajemen oleh PT Nusajaya Abadi Sertifikasi (Nusacert). Sertifikat ISO adalah bukti kepercayaan. Penggunaan yang tepat menjaga kredibilitas organisasi Anda di mata pelanggan, mitra, dan regulator, sekaligus menjaga nilai sertifikat itu sendiri.
Ketentuan ini disusun mengacu pada standar ISO/IEC 17021-1:2015 serta pedoman Komite Akreditasi Nasional (KAN) tentang penggunaan simbol Nusacert maupun KAN. Bagi calon klien, panduan ini memberikan gambaran jelas mengenai hak dan tata cara pemanfaatan sertifikasi untuk promosi bisnis perusahaan Anda.
Setelah dinyatakan lulus audit sertifikasi ISO, Anda akan menerima sertifikat, pedoman penggunaan logo, dan file logo resmi dari Nusacert. Logo boleh digunakan pada perlengkapan dan materi usaha yang berkaitan langsung dengan ruang lingkup sertifikasi Anda, misalnya:
Anda juga diperbolehkan mencantumkan pernyataan sertifikasi dalam bentuk teks tertulis, misalnya:
Prinsip Batasan Ruang Lingkup: Logo dan pernyataan sertifikasi hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup sertifikat. Jika sertifikat Anda hanya mencakup satu lokasi atau satu lini layanan, jangan gunakan untuk unit lain yang tidak diaudit.
Logo sertifikasi Nusacert berbentuk lingkaran dengan tulisan standar ISO yang Anda peroleh (misalnya ISO 9001) dan nomor sertifikat di bawahnya. Agar tampil konsisten dan mudah dikenali, ikuti aturan teknis berikut:
Format Standar:
[Logo Perusahaan] — [Nama Perusahaan] — [Logo Nusacert ISO 9001 (dengan keterangan Certificate ISO 9001 No. …… di bawahnya)]
Butuh bantuan memeriksa desain sebelum dicetak? Kirimkan draf Anda ke tim kami, kami siap membantu memastikan desain Anda sudah sesuai pedoman resmi.
Nusacert adalah lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Klien yang sertifikatnya mencantumkan tanda KAN diperbolehkan menampilkan logo KAN dengan mematuhi ketentuan ketat berikut:
Catatan Resmi: Nomor akreditasi seperti LSSM-117-IDN merupakan contoh nomor akreditasi skema Sistem Manajemen Mutu. Nomor akreditasi yang dicantumkan pada logo Anda harus selalu sesuai dengan nomor akreditasi resmi yang tertera pada dokumen sertifikat yang diterbitkan Nusacert.
Prinsip Fundamental: Sertifikasi sistem manajemen menyatakan bahwa tata kelola dan sistem manajemen organisasi Anda telah memenuhi standar ISO, bukan bahwa produk Anda telah diuji secara fisik. Oleh karena itu, logo Nusacert dan logo KAN secara tegas tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
“PT ABC telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, tersertifikasi oleh Nusacert.”
“Produk kami bersertifikat ISO 9001” atau logo ISO dicetak pada kemasan produk.
Hak menggunakan sertifikat dan logo berlaku selama sertifikat Anda aktif, yaitu 3 tahun sejak tanggal sertifikasi, dengan syarat audit surveilan tahunan dijalani dan lulus. Siklus pengawasannya:
Audit sertifikasi awal, sertifikat terbit
Audit surveilan 1
Audit surveilan 2
Asesmen ulang (resertifikasi) untuk siklus berikutnya
Anda wajib segera berhenti menggunakan logo Nusacert, logo KAN, dan pernyataan sertifikasi dalam kondisi berikut:
Tips Kelancaran Bisnis: Jadwalkan asesmen ulang beberapa bulan sebelum sertifikat berakhir agar tidak ada jeda waktu kedaluwarsa yang memaksa Anda menurunkan logo dari materi promosi.
Nusacert memantau penggunaan sertifikat dan logo untuk melindungi kepercayaan publik terhadap seluruh klien yang tersertifikasi. Jika ditemukan penggunaan yang tidak sesuai, tahapan tindakan yang ditempuh adalah:
Pemberitahuan Manajer Sertifikasi: Pemberitahuan resmi dari Manajer Sertifikasi agar klien segera memperbaiki penggunaan logo atau sertifikat.
Surat Peringatan Resmi Direktur: Surat peringatan resmi dari Direktur Nusacert jika pemberitahuan awal tidak ditindaklanjuti.
Pembekuan atau Pencabutan Sertifikat: Tindakan pembekuan atau pencabutan sertifikat jika peringatan tetap tidak diindahkan oleh organisasi.
Publikasi Status Pencabutan: Publikasi status pencabutan sertifikat melalui media yang sesuai guna melindungi kepentingan publik dan mitra bisnis.
Himbauan Nusacert: Komunikasikan dengan kami sejak awal jika Anda ragu, karena mencegah jauh lebih mudah daripada memperbaiki materi yang sudah terlanjur dicetak.
Pertanyaan mendasar seputar tata cara pemasangan logo, media publikasi, dan keaslian dokumen sertifikat Nusacert:
Boleh, selama terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup sertifikat dan mengikuti aturan tampilan resmi di atas.
Tidak. Sertifikasi sistem manajemen adalah penilaian tata kelola sistem, bukan sertifikasi atau pengujian produk.
Tidak. Logo KAN hanya diperbolehkan untuk klien yang dokumen sertifikat resminya bertanda akreditasi KAN.
Tidak. Tanda IAF MLA hanya digunakan oleh Nusacert sebagai lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Hubungi kami untuk menjadwalkan asesmen ulang (resertifikasi) sebelum tanggal berakhir agar status sertifikasi Anda tetap aktif dan berkesinambungan.
Setiap sertifikat resmi Nusacert dilengkapi barcode dan hologram. Pindai barcode pada lembar sertifikat atau hubungi tim kami untuk verifikasi keaslian data.
Ajukan permohonan sertifikasi sistem manajemen untuk organisasi Anda atau diskusikan kebutuhan audit bersama tim kami.