Hubungi Kami

+62813181478

Email Kami

[email protected]

Regulasi ISO 9001 dalam Konteks Bisnis

Regulasi ISO 9001 – Dalam era bisnis yang semakin kompleks dan terkoneksi secara global, peran regulasi pemerintah menjadi krusial dalam membentuk landasan keberlanjutan dan kualitas dalam suatu industri. Artikel ini akan menyajikan sebuah telaah mendalam terkait regulasi pemerintah yang berkaitan dengan ISO 9001, standar manajemen kualitas yang telah menjadi tonggak utama dalam meningkatkan efisiensi dan keunggulan operasional.

Melibatkan kebijakan-kebijakan pemerintah terkini, kita akan menjelajahi bagaimana regulasi tersebut memainkan peran penting dalam membimbing perusahaan menuju penerapan ISO 9001. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan ini, bisnis dapat memanfaatkannya sebagai panduan strategis untuk mencapai kepatuhan yang optimal, meningkatkan kinerja, dan memperkuat posisi mereka di pasar yang kompetitif. Mari bersama-sama menjelajahi dinamika dan tantangan di balik perpaduan antara regulasi pemerintah dan implementasi ISO 9001 untuk mencapai kesuksesan berkelanjutan.

Regulasi pemerintah ISO 9001 di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional

Peraturan ini mengatur tentang sistem standardisasi nasional di Indonesia. Dalam peraturan ini, ISO 9001 ditetapkan sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI ISO 9001:2015.

Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001

Keputusan ini mengatur tentang pedoman teknis pelaksanaan sistem manajemen mutu ISO 9001. Pedoman ini berisi tentang persyaratan, kriteria, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh organisasi yang menerapkan ISO 9001.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 236 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Bidang Penempatan Tenaga Kerja

Keputusan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan sistem manajemen mutu bidang penempatan tenaga kerja. Pedoman ini diperuntukkan bagi lembaga penyelenggara penempatan tenaga kerja.

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Internal Audit Sistem Manajemen Mutu di Direktorat Sertifikasi Profesi

Keputusan ini mengatur tentang pembentukan tim internal audit sistem manajemen mutu di Direktorat Sertifikasi Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan ISO 9001 di Indonesia. ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu. Sistem manajemen mutu adalah suatu kerangka kerja yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola kualitas produk, layanan, dan prosesnya.

Tags :

Artikel ini ditulis dan ditinjau oleh Teknikal Nusacert
Informasi mengenai ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 21001, ISO 55001
www.nusacert.co.id
Email: [email protected]
WhatsApp