Hubungi Kami

+62813181478

Email Kami

[email protected]

Regulasi ISO 14001: Memahami Keterkaitannya untuk Kesuksesan Bisnis

Dalam era ketatnya regulasi lingkungan, ISO 14001 muncul sebagai pilar utama bagi perusahaan yang menginginkan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap norma-norma lingkungan. Artikel ini membahas secara mendalam tentang peran dan hubungan antara regulasi pemerintah dan ISO 14001, standar manajemen lingkungan terkemuka.

Tanggung Jawab Perusahaan sesuai Regulasi dalam Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997

Tanggung jawab perusahaan untuk mencegah dan menanggulangi kejadian pencemaran haruslah dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab tersebut harus dipegang erat-erat oleh manajemen dan pelaksana kegiatan. Hal tersebut menghindari kendala dan tekanan publik dari masyarakat yang makin peduli dengan kebutuhan lingkungan.

Kedudukan perusahaan sebagai subyek hukum menyangkut pertanggung- jawaban perusahaan menjadi sangat jelas dalam hukum pidana lingkungan. Kedudukan perusahaan memungkinkan penjatuhan sanksi hukum pidana terhadap perusahaan. Ancaman terhadap pimpinan perusahaan atau pemberi perintah dalam lingkungan perusahaan bila terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan oleh perusahaan yang dipimpinnya.

Perusahaan yang memiliki tujuan menhindari sanksi administratif maupun kewajiban memberi ganti rugi dan pimpinannya terhindar dari ancaman hukuman pidana maka kewajiban dalam bidang lingkungan oleh perusahaan harus diketahui dan dilaksanakan (Hadi, 2003). Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang berlaku saat ini ada sepuluh tanggung jawab perusahaan (Husin, 2003), diantaranya adalah :

Tanggung Jawab Pemenuhan terhadap Baku Mutu Perairan sesuai Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001

Jika perusahaan mengeluarkan limbah cair ke lingkungan maka limbahnya harus dilakukan pengelolaan terlebih dahulu agar memenuhi standar yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Tanggung Jawab Pemenuhan terhadap Baku Mutu Udara dan Tingkat Kebisingan atau Getaran serta Kebauan

Perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya mengeluarkan emisi maka emisinya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/MENLH/3/1996 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.

Dalam hal kegiatan perusahaan menimbulkan pencemaran kebisingan, maka kebisingan yang dihasilkan tidak boleh melebihi standar kebisingan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 49/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.

Dalam hal kegiatan perusahaan menimbulkan bau, maka pencemaran bau tersebut tidak boleh melebihi standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.

Tanggung Jawab Mengelola Limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah No.085 Tahun 1999

Perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan atau mengeluarkan bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dalam proses produksinya maka perusahaan harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999.

Perusahaan tidak dibenarkan melakukan impor limbah B3. Jika seandainya diperlukan, maka pengimporan dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Menteri Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999.

Tanggung Jawab untuk Melakukan Self Monitoring, Self Recording dan Self Reporting

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengharuskan perusahaan untuk melakukan self monitoring, self recording, self reporting dan pengawasan di sekitar fasilitas perusahaan. Hasil dari pemantauan ini harus disampaikan secara berkala kepada Pemerintah yaitu sekali per-enam bulan. Ketentuan seperti ini dapat juga ditemukan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran atau Perusakan Laut dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Tanggung Jawab untuk Melakukan Audit Lingkungan

Agar perusahaan terhindar dari penjatuhan sanksi administrasi, sebaiknya perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang telah diuraikan diatas sebagai upaya minimal pelestarian lingkungan hidup. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perusahaan sebaiknya melakukan audit lingkungan.

Tanggung Jawab untuk Mengelola Limbah

Penanggung jawab perusahaan harus melakukan pengelolaan limbah hasil usaha sebelum limbah tersebut dibuang ke media lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997.

Tanggung Jawab untuk Memiliki dan Mematuhi Ijin

Perusahaan tidak dibenarkan membuang limbah ke media lingkungan kecuali bila perusahaan telah mendapatkan ijin pembuangan limbah yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat
(1) dan (3).

Perusahaan harus mematuhi persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan sebagaimana tertuang dalam surat ijin usaha/kegiatan.

Tanggung Jawab untuk Mematuhi Kewajiban yang Bersumber pada Hukum Internasional

Perusahaan juga harus mematuhi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 110 Tahun 1998 yang diamendir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410 Tahun 1998 bila kegiatannya berhubungan dengan produksi ozone-depleting substance (ODS).

Jika kegiatan perusahaan berhubungan dengan impor ODS, maka perusahaan harus tunduk kepada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 111 Tahun 1998 sebagaimana diamendir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 411 Tahun 1998.

Tanggung Jawab untuk Melaksanakan Community-Based Development

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No.23 Tahun 1997 Pasal 4 Butir c, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) melalui program pembangunan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat (community-based development).

Tags :

Artikel ini ditulis dan ditinjau oleh Teknikal Nusacert
Informasi mengenai ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 21001, ISO 55001
www.nusacert.co.id
Email: [email protected]
WhatsApp