Hubungi Kami

+62813181478

Email Kami

[email protected]

Mematuhi Persyaratan Regulasi Pemerintah dalam Implementasi ISO 45001 untuk Keberlanjutan Keselamatan Kerja

Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri tidak pernah sebelumnya begitu diutamakan seperti sekarang. Dalam rangka memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar tertinggi dalam hal manajemen kesehatan dan keselamatan, banyak pemerintah telah mengenakan regulasi yang mengacu pada ISO 45001. ISO 45001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dirancang untuk membantu organisasi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Di Indonesia, regulasi dan undang-undang pemerintah terkait ISO 45001 adalah sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di tempat kerja. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, evaluasi, dan peninjauan ulang, dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak lebih dari 100 orang untuk menerapkan SMK3. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau kurang dapat menerapkan SMK3 secara sukarela.

SNI ISO 45001:2018 adalah standar nasional Indonesia yang mengadopsi standar internasional ISO 45001:2018. Standar ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Perusahaan yang menerapkan SMK3 berdasarkan SNI ISO 45001:2018 dapat memperoleh sertifikasi SMK3 dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Regulasi dan undang-undang pemerintah terkait ISO 45001 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Dengan menerapkan SMK3, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan.

Tags :

Artikel ini ditulis dan ditinjau oleh Teknikal Nusacert
Informasi mengenai ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 21001, ISO 55001
www.nusacert.co.id
Email: [email protected]
WhatsApp